Wednesday, 12 June 2013

Nota Retur dan Nota Pembatalan


·         Dasar Hukum
Pembuatan nota retur dan nota pembatalan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah atas Barang Kena Pajak yang Dikembalikan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Kena Pajak yang Dibatalkan.

·         Pengertian
-          Nota Retur adalah nota yang dibuat oleh penerima BKP (Barang Kena Pajak)/JKP (Jasa Kena Pajak) karena adanya pengembalian atas BKP/JKP yang telah dibeli/ diterimanya.
-