·
Dasar Hukum
Pembuatan nota retur dan nota pembatalan ini telah diatur dalam
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengurangan
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang
Mewah atas Barang Kena Pajak yang Dikembalikan dan Pajak Pertambahan Nilai atas
Jasa Kena Pajak yang Dibatalkan.
·
Pengertian
-
Nota Retur adalah nota yang dibuat oleh penerima BKP (Barang Kena Pajak)/JKP (Jasa Kena
Pajak) karena adanya pengembalian atas BKP/JKP yang telah dibeli/ diterimanya.
-