·
Dasar Hukum
Pembuatan nota retur dan nota pembatalan ini telah diatur dalam
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengurangan
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang
Mewah atas Barang Kena Pajak yang Dikembalikan dan Pajak Pertambahan Nilai atas
Jasa Kena Pajak yang Dibatalkan.
·
Pengertian
-
Nota Retur adalah nota yang dibuat oleh penerima BKP (Barang Kena Pajak)/JKP (Jasa Kena
Pajak) karena adanya pengembalian atas BKP/JKP yang telah dibeli/ diterimanya.
-
Nota Pembatalan adalah nota yang dibuat oleh penerima JKP kepada pemberi JKP karena adanya pembatalan penyerahan Jasa Kena Pajak.
Nota Pembatalan adalah nota yang dibuat oleh penerima JKP kepada pemberi JKP karena adanya pembatalan penyerahan Jasa Kena Pajak.
·
Format
-
Nota Retur paling sedikit memuat:
a.
Nomor urut nota retur
b.
Nomor Seri dan
tanggal Faktur Pajak dari BKP yang dikembalikan
c.
Nama, alamat, dan
NPWP pembeli
d.
Nama, alamat,
NPWP PKP Penjual
e.
Jenis barang dan
jumlah harga jual BKP yang dikembalikan
f.
PPN atas BKP yang
dikembalikan
g.
PPnBM atas BKP
yang tergolong mewah yang dikembalikan
h.
Tanggal pembuatan
Nota Retur
i.
Nama dan
tandatangan yang berhak menandatangani nota retur
-
Nota Pembatalan Paling Sedikit Memuat
a.
Nomor nota
pembatalan
b.
Nomor Seri dan
tanggal Faktur Pajak dari JKP yang dibatalkan
c.
Nama, alamat, dan
NPWP penerima JKP
d.
Nama, alamat,
NPWP PKP Pemberi Jasa Kena Pajak
e.
Jenis jasa dan
jumlah penggantian JKP yang dibatalkan
f.
PPN atas JKP yang
dibatalkan
g.
Tanggal pembuatan
Nota pembatalan
h.
Nama dan tanda
tangan yang berhak menandatangani nota pembatalan
Oke. Semoga bermanfaat. :)


No comments:
Post a Comment
Thank you for reading my post :)